|

Masalah Sampah Harus Selesai 100 Persen Pada 2029

Dikutip langsung dari kemenlh.go.id, Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan komitmen pemerintah untuk menuntaskan persoalan sampah nasional sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto agar masalah sampah dapat diselesaikan secara menyeluruh pada akhir masa pemerintahan.

Komitmen tersebut disampaikan Menteri Hanif saat melakukan kunjungan kerja ke sejumlah fasilitas pengelolaan sampah, meliputi tiga Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dan satu Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang berada di Kabupaten Banyumas, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, serta Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam kegiatan tersebut, Menteri Hanif turut didampingi oleh Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun, Ade Palguna Ruteka, serta Deputi Bidang Tata Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan, Sigit Reliantoro, bersama jajaran pemerintah daerah setempat.

“Presiden Prabowo Subianto dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, menargetkan penyelesaian 100% masalah sampah pada tahun 2029,” ujar Menteri Hanif.

Sebagai bagian dari upaya mencapai target pemerintah untuk menyelesaikan 50% permasalahan sampah nasional pada tahun 2025, Menteri Hanif terus meningkatkan intensitas kunjungan lapangan. Langkah ini dilakukan untuk memahami tantangan pengelolaan sampah di berbagai daerah sekaligus membuka peluang kerja sama antar pihak dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Kunjungan kerja dimulai dari TPA Berbasis Lingkungan dan Edukasi (TPA BLE) yang berada di Desa Wlahar, Kabupaten Banyumas. Menteri Hanif memberikan apresiasi terhadap inovasi yang dilakukan oleh Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, dalam mengembangkan pengelolaan sampah melalui pendekatan bisnis.

Menurutnya, Banyumas memiliki pendekatan berbeda dalam menangani persoalan sampah karena menerapkan sistem bisnis yang terintegrasi. Dengan skala penilaian 1–100, pengelolaan sampah di Banyumas dinilai telah mencapai 70–80, sehingga dapat menjadi contoh bagi daerah lain.

TPA BLE Banyumas menerapkan konsep zero waste to landfill, ekonomi sirkular, dan waste to energy dengan kapasitas pengolahan mencapai 75 ton sampah per hari. Sampah yang masuk akan melalui proses pemilahan menjadi tiga kategori, yaitu organik, anorganik, dan residu. Selain itu, berbagai inovasi juga dilakukan dengan mengolah residu serta sampah plastik menjadi produk bernilai tambah seperti paving block dan genting industri, sehingga limbah dapat dimanfaatkan kembali sebagai sumber daya.

Selanjutnya, Menteri Hanif melakukan peninjauan ke TPA Kaligending di Kabupaten Kebumen. Dalam kunjungan tersebut, ia mengapresiasi inovasi pengolahan sampah melalui pemanfaatan sampah menjadi gas metana dan Refuse Derived Fuel (RDF). Menteri Hanif juga berdialog dengan masyarakat serta mengajak seluruh elemen untuk mendukung upaya pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan sampah.

“Inovasi seperti ini tidak terlepas dari peran penting kepala daerah yang memiliki tanggung jawab langsung dalam pengelolaan sampah di wilayahnya,” jelas Menteri Hanif.

Masih di Kabupaten Kebumen, Menteri Hanif mengunjungi TPS3R Berkah yang berada di Kelurahan Panjer. Fasilitas ini dikelola secara mandiri oleh masyarakat dengan konsep pemberdayaan warga. Salah satu inovasi yang diterapkan adalah masyarakat dapat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui mekanisme tabungan di TPS3R, serta membayar retribusi pengelolaan sampah sebesar Rp5.000 per bulan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2023.

TPS3R Berkah memiliki kapasitas pengelolaan sekitar 915 kg sampah per hari, yang terdiri dari 85 kg sampah organik basah, 25 kg organik kering, 43 kg non-organik, dan 762 kg residu. Untuk pengolahan sampah organik, fasilitas ini memanfaatkan metode budidaya maggot serta produksi kompos.

Rangkaian kunjungan kerja kemudian dilanjutkan ke TPA Kulon Progo. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hanif melakukan dialog bersama masyarakat dan pemerintah daerah setempat. Ia menegaskan bahwa keberadaan TPA bukanlah sesuatu yang dilarang, selama pengelolaannya dilakukan dengan standar yang tepat.

“Yang dilarang adalah praktik open dumping. Seluruh TPA harus dikelola secara terkontrol sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan,” tegasnya.

Pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Pemerintah mendorong kolaborasi antara masyarakat, sektor swasta, komunitas, dan pemerintah daerah untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang modern, berkelanjutan, serta inklusif.

Selain pembangunan infrastruktur dan inovasi teknologi, perubahan perilaku masyarakat melalui edukasi mengenai pemilahan dan pengurangan sampah menjadi faktor penting dalam mewujudkan Indonesia yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *